Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme
Korupsi: suatu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompoknya dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum
Kolusi: sebuah kesepekatan dan kerjasama oleh penyelenggara negara dan
pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yg merugikan orang lain,
masyarakat, dan negara
Nepotisme: setiap perbuatan penyelenggara negara dengan melawan hukum
untuk keuntungan keluarganya/kroninya diatas kepentingan masyarakat
bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar